Jumat, 27 Oktober 2017

Penelitian Administrasi

Penelitian Administrasi
Berbeda dg istilah yg digunakan 5 tahun lalu (verifikasi administrasi dan verifikasi faktual), PKPU 11/2017 menggunakan istilah "penelitian administrasi dan verifikasi faktual". Hal ini merujuk pada Pasal 174 dan 178 UU 7/2017.

A. Penelitian administrasi di KPU:
A.1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dg cara mencocokkan hardcopy dokumen dg softcopy di Sipol. Misal: tanda tangan asli pimpinan parpol, cap atau stempel basah, SK kemenkumham, dan dokumen2 lain.
A.2. Mengecek dugaan keanggotaan ganda internal (dlm satu partai) dan eksternal (dg partai lain), serta dugaan keanggotaan yg Tidak Memenuhi Syarat (TMS): anggota TNI, Polri, ASN (dan penyelenggara pemilu), serta blm 17 tahun/menikah. Hasilnya dikirimkan ke KPU Kab/Kota utk di-verifikasi faktual.
A.3. KPU menuangkan hasil penelitian administrasi dalam Berita Acara (BA) beserta lampiran2nya. Selanjutnya, salinan BA akan diberikan kepada pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu.

B. Penelitian adm. di KPU Kab/Kota
B.1. Mencocokkan daftar nama anggota parpol yg tercantum dlm Form Lamp. 2 Model F2 Parpol dg salinan KTA dan e-KTP/Surat Keterangan (Suket).
B.2. Mengidentifikasi kegandaan yg telah dilakukan KPU RI.
a. Jika ada dugaan keanggotaan ganda dan/atau TMS, langsung dilakukan verifikasi faktual. (Jadi ada verifikasi faktual di dlm masa penelitian administrasi).
b. Jika anggota satu parpol menyatakan sbg parpol lain atau bukan mjd anggota parpol itu, maka dinyatakan TMS. (Jika e-KTP Tedy ada di parpol A, namun tidak mengakui sbg anggota parpol A, maka dinyatakan TMS. Maka Tedy diminta mengisi Formulir yg menyatakan bukan sbg anggota parpol A).
c. Jika anggota parpol itu menyatakan sbg anggota parpol lain, namun tdk bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya dinyatakan sah. (Sama dg contoh b, namun Tedy tdk bersedia mengisi Formulir yg menyatakan bukan sbg anggota parpol A, maka dinyatakan MS).
B.3. KPU Kab/Kota menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam BA. Selanjutnya, salinan BA diberikan kepada: pengurus parpol tingkat kab/kota, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, dan arsip. Dan penyampaian salinan dilakukan paling lambat 2 hari setelah penelitian administrasi berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  SURAT PERNYATAAN PINJAM PAKAI SERTIFIKAT   Kami yang bertanda tangan di bawah ini :   I.    Nama                                : ...